Dewasa ini usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat kemiskinan.Selain itu, peningkatan kualitas koperasi berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan dan peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha.Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM.Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia.Bersamaan dengan masalah UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Sasaran pemberdayaan koperasi dan UMKM adalah:
1. Meningkatnya produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
2. Berkembangnya usaha koperasi dan UMKM di bidang agribisnis di perdesaan;
3. Tumbuhnya wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Berkembangnya usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
5. Meningkatnya jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Adapun arah kebijakan pemberdayaan UMKM secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan,penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional.Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan,dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif berskala mikro/informal, terutama di kalangan keluarga miskin atau di daerah tertinggal.Pengembangan usaha skala mikro tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha.
UMKM merupakan pelaku ekonomi mayoritas di sektor pertanian dan perdesaan adalah salah satu komponen dalam sistem pembangunan pertanian dan perdesaan. Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perdesaan harus sejalan dan mendukung kebijakan pembangunan pertanian dan perdesaan. Untuk itu, UMKM di perdesaan diberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya dan dijamin kepastian usahanya dengan memperhatikan efisiensi ekonomi, upaya ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi sektor pertanian dan perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar