HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam Perikatan
Perikatan bersyarat
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Perikatan yang dibolehkan memilih
Perikatan tanggung-menanggung
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat 3 sumber yaitu :
Perikatan yang timbul daru persetujuan adalah jika dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi, barulah timbul perikatan yang berdasarkan atas suatu perjanjian.
Perikatan yang timbul dari undang-undang adalah UU pasal 1352 BW yaitu :
UU saja lahirnya anak pasal 250 dan hak bertetangga pasal 1625
UU karena perbuatan manusia
Perbuatan sah perwakilan sukarela pasal 1354,pembayaran tidak wajib pasal 1359
Perbuatan melawan hukum antara lain ,perbuatan berbuat atau tidak berbuat, melawan hukum sebelum pasal 1919 dan arti sempit dan sesudah pasal 1919 dalam arti luas, kerugian material dan immaterial, kesalahan causalitas (condition sinequanon theorin dan adequate theorin )
Perikatan terjadi bukan perjanjian,terjadi karena, syarat syahnya perjanjian
Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal KUH Perdata,perjanjian jual beli sewa,leasing,fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata,perjanjian jual beli,tukar-menukar.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi,apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan wanprestasi berasal dari kata yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk Wanprestasi
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tapi tidak baik atau keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Dalam pasal 1381 perikatan dihapus karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang,karena perjumpaan utang atau kompensasi,karena percampuran utang,karena pembebasan utang,karena musnahnya barang yang terutang,karena pembatalan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar